Sebagai salah satu perusahaan distributor farmasi BUMN terkemuka di Indonesia yang merupakan bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan etika bisnis dalam setiap aktivitas operasionalnya. Hal ini dibuktikan dengan penerapan Whistleblowing System (WBS) di KFTD sebagai kanal pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya bagi para pemangku kepentingan.

Whistleblowing System KFTD merupakan sistem pelaporan yang memungkinkan karyawan, pelanggan, pemasok, dan pihak eksternal lain untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, etika bisnis, dan kebijakan perusahaan. Sistem pelaporan ini dirancang dengan mekanisme yang melindungi identitas pelapor dan memastikan kerahasiaan informasi yang dilaporkan.

Manfaat Penerapan Menerapkan Whistleblowing System 

Penerapan Whistleblowing System pada lingkup internal perusahaan tentu bukan tanpa alasan. Sistem ini memberi berbagai manfaat, di antaranya: 

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Whistleblowing System mendorong budaya terbuka dan berani dalam melaporkan berbagai pelanggaran sehingga transparansi serta akuntabilitas di KFTD akan meningkat.
  • Mencegah dan mendeteksi pelanggaran sejak dini. Dengan menerapkan Whistleblowing System, potensi pelanggaran dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. Hal ini dapat meminimalisir kerugian bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Membangun budaya etis. Whistleblowing System turut membangun budaya etis di KFTD dengan mendorong karyawan dan pemangku kepentingan lainnya untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai perusahaan.

Pelaporan tindak pelanggaran di KFTD dapat dilakukan melalui email di [email protected], chat aplikasi WhatsApp di nomor 0813 1313 8812, melalui surat resmi dengan alamat Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko Resiko KFTD di Jl. Budi Utomo No. 1, Jakarta Pusat, atau mengisi Formulir Pelaporan Pelanggaran. 

Komitmen KFTD dalam Melindungi Pelapor

KFTD berkomitmen untuk melindungi para pelapor tindak pelanggaran dari segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan akibat laporan yang mereka buat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 06/M/BUMN/2021 tentang Whistleblowing System di BUMN.

Penerapan WBS di KFTD merupakan langkah nyata perusahaan dalam mewujudkan budaya integritas dan etika bisnis yang kuat. Dengan sistem ini, KFTD berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari praktik pelanggaran sehingga dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan.

Namun, keberhasilan WBS di KFTD tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga melibatkan peran aktif pihak lain, termasuk karyawan, pelanggan, pemasok, dan pihak eksternal lainnya. KFTD mengajak semua pihak untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui WBS demi terciptanya lingkungan bisnis yang bersih dan memiliki integritas tinggi.