Selain menerapkan pedoman-pedoman antikorupsi yang ketat dan dapat diakses umum, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) juga kerap menggelar sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Kimia Farma Group dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan pada 12 Februari 2024.

Sosialisasi yang diselenggarakan via Zoom ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai pengisian LHKPN untuk Dewan Komisaris, Direksi, dan para pemimpin senior di Kimia Farma Group dan KFTD. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sosialisasi pengisian LHKPN dan relasinya dengan mencegah tindak pidana korupsi.

LHKPN untuk Menjaga Integritas Penyelenggaraan Negara

Dalam LHKPN, para pejabat terkait diwajibkan untuk mengisi laporan harta yang mereka miliki dengan sejelas-jelasnya. Proses ini dapat mendeteksi harta yang wajar dan juga memastikan bahwa para pejabat terkait berada di jalur yang tepat. Laporan juga akan dianalisis dengan teliti dan dilacak sehingga sesuai dengan harta yang dimiliki.

Menjaga Integritas Sebagai Penyelenggara Negara

KFTD merupakan perusahaan distribusi dan perdagangan produk farmasi yang termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Untuk itu, wajib bagi para pejabat di lingkungan KFTD untuk membuat LHKPN yang dapat diakses secara terbuka.

Hal ini adalah bentuk integritas sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara. Laporan harta kekayaan yang jelas ini memberikan transparansi kepada masyarakat dan menjadi kontrol akan tindak pidana korupsi dari pejabat terkait.

LHKPN Sebagai Bentuk Kejujuran

Pelaporan LHKPN kepada KPK dilakukan dengan serinci dan sejelas mungkin. Semua harta yang dimiliki, mulai dari harta bergerak, tak bergerak, hingga kas dan setara kas. Laporan-laporan ini juga dapat diakses oleh masyarakat di https://elhkpn.kpk.go.idย 

Pelaporan yang rinci dan transparan ini akan menjadi media kontrol yang bisa menanamkan sifat kejujuran kepada setiap insan KFTD.ย 

LHKPN Selalu Diperbarui

Dalam sosialisasi bersama KPK, ditegaskan pula bahwa setiap insan yang berkewajiban untuk melaporkan LHKPN di Kimia Farma Group harus memperbarui laporan setiap tahunnya. Harta-harta yang bertambah maupunย  berkurang harus dilaporkan dengan sejelas mungkin.

Sosialisasi LHKPN ini dilakukan agar para insan Kimia Farma Group, termasuk KFTD ,yang berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka dapat membuat laporan yang benar, jelas, dan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh KPK. Selain itu, pelaporan LHKPN ini menjamin transparansi dan akuntabilitas yang menjadi core value dan pedoman Kimia Farma Group Dengan demikian, KFTD sebagai bagian dari Kimia Farma Group dapat menjaga etika bisnis yang baik serta menjalankan bisnis farmasi sesuai dengan standar yang sudah diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.